Daftar Hitam Dosa-dosa Israel

Rapor Merah dan Daftar Hitam Dosa-dosa Israel

Oleh : Arlina Permanasari

Mengikuti serangan udara dan darat yang dilakukan Israel terhadap wilayah Gaza di Palestina, kecaman dan kutukan mengalir deras ke negara Zionis tersebut dari berbagai pelosok dunia! Tidak diragukan lagi, tidak ada satu negarapun yang sebenarnya setuju dengan pendudukan asing yang dilakukan oleh Israel. Akan tetapi negara-negara terlalu takut untuk berbuat, termasuk Amerika Serikat, negara yang paling digdaya diseantero jagat saat ini, bungkam seribu bahasa! Barack Obama yang flamboyan itu, masih terlihat datar-datar saja hingga saat ini.

Jangan tanya lagi mengenai pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh Israel. Setelah blogwalking kemarin, ada sejumlah daftar pelanggaran yang dilakukan Israel yang mungkin bermanfaat untuk dibagikan di sini, yang saya peroleh dari Israel Law Resource Center. Mungkin Anda perlu beberapa jam untuk benar-benar mengerti semua “dosa-dosa” yang dilakukan Israel dengan berkunjung langsung ke sana.

Berikut disampaikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina :

Selama kurun waktu pembentukan negara Israel (1947-1954), Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti :

  • Pemilikan tanah secara illegal yang dilakuan dengan kekerasan bersenjata : Israel mengambil tanah Palestina yang didudukinya selama perang tahun 1948.
  • Melarang penduduk sipil atas hak mereka untuk kembali ke tanah airnya setelah konflik bersenjata berakhir : Pemerintah Israel memberlakukan hukum dan memerintahkan pasukan militernya untuk menahan sekitar 750.000 orang Palestina agar mereka tidak pulang ke tanah air mereka. Israel juga melanggar resolusi-resolusi PBB memerintahkan mereka untuk menghormati hak-hak penduduk Palestina untuk pulang kembali ke rumah mereka masing-masing.
  • Memindahkan penduduk secara ilegal : Israel telah mendirikan pemukiman dan menempatkan ratusan warga negara Israel di wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PBB dalam “UN Partition Plan”.
  • Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan kepercayaan mereka : Israel telah menghancurkan masjid-masjid kaum muslimin dan ikut campur dalam urusan pemuka agama mereka.
  • Israel mempraktekkan hukuman kolektif : Israel selalu mengulang praktek-praktek hukuman kolektif terhadap warga Palestina atas tindakan pemberontakan mereka, di mana seluruh komunitas Palestina dihukum karena tindakan dari beberapa orang saja.

Catatan : Selanjutnya dinyatakan bahwa sebenarnya UN Partition Plan yang dibentuk oleh PBB itu sendiri tidak adil sama sekali, karena rencana tersebut memberikan lebih dari separuh tanah Palestina (lebih dari 55%) kepada Israel yang saat itu merupakan minoritas di daerah tersebut (16% populasi), dan mereka saat itu hanya memiliki 6% dari wilayah Palestina! Akan tetapi UN Partition Plan tersebut, menurut situs ini, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum internasional karena dihasilkan dari resolusi Majelis Umum PBB sesuai dengan prosedur.

Dalam kurun waktu tersebut di atas, Israel juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan, seperti :

  • Praktek-praktek ilegal mengenai hukuman kolektif.
  • Praktek-praktek rasisme : Salah satu tujuan utama dari organisasi kaum Zionis adalah untuk membentuk suatu negara Yahudi, di mana rakyat Yahudi mendapatkan tempat perlindungan, menguasainya dan hidup sejahtera. Israel kemudian membentuk aturan-aturan yang mengutamakan keuntungan-keuntungan hanya kepada rakyat Yahudi saja. Sebagaimana diketahui, mengutamakan keuntungan hanya kepada satu kelompok penduduk saja berdasarkan suatu kriteria seperti agama adalah merupakan praktek rasisme. Dan walaupun pemimpin kaum Zionis berpandangan kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi rakyat Yahudi, hal tersebut tetap merupakan praktek rasisme yang merupakan praktek yang bertentangan dengan hukum dan harus dihentikan dengan alasan apapun.
  • Praktek apartheid : Israel telah membentuk suatu sistem yang melegalkan praktek diskriminasi terhadap orang-orang Palestina, praktek mana sesuai dengan pengertian apartheid menurut PBB.
  • Mencerai-beraikan kesatuan keluarga orang-orang Arab : Tahun 2003, Parlemen Israel (Knesset) mengeluarkan suatu aturan yang melarang pasangan (suami-istri) warga negara keturunan Arab yang berada di wilayah pendudukan untuk mengunjungi keluarga mereka di Israel (dengan perkecualian). Agenda tersembunyi dari hal ini adalah untuk secara perlahan-lahan membentuk wilayah mayoritas untuk orang-orang Yahudi.

Adapun selama pendudukan sejak tahun 1967 hingga saat ini, Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran :

  • Pendudukan militer secara ilegal : Pendudukan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina merupakan tindakan yang ilegal. Operasi dan pendudukan militer dianggap sah hanya jika dilakukan berdasarkan self-defense atau ditujukan untuk kemanfaatan penduduk asli yang mendiami wilayah tersebut. Akan tetapi jelas bahwa pendudukan Israel merupakan tindakan yang ilegal karena Israel telah melakukan praktek-praktek :

a). pengambilan dan pemilikan tanah Palestina dengan kekerasan;

b). eksploitasi ekonomi di wilayah pendudukan yang menguntungkan mereka sendiri yang diikuti dengan pembentukan hukum lokal secara ekstensif, pembentukan pemukiman warga Israel dan pendirian dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah pemukiman warga Palestina sehingga memotong akses warga Palestina terhadap keluarga mereka dan fasilitas-fasilitas publik lainnya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan sendiri yang dimiliki bangsa Palestina; serta

c). tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap pemberontak yang dilakukan dengan cara memberikan hukuman kolektif dan pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap warga Palestina secara ekstensif.

  • Israel kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan dalam kurun-kurun waktu sebelumnya.
  • Israel melakukan tindak pidana genosida terhadap rakyat Palestina : Bukti-bukti menunjukkan bahwa maksud utama Israel adalah untuk mengenyahkan penduduk Palestina ke luar wilayah tanah air mereka sendiri. Memang hal ini luput dari definisi genosida. Akan tetapi, terdapat pula bukti-bukti lainnya bahwa Israel bermaksud untuk menghancurkan masyarakat, kebudayaan dan perekonomian orang-orang Palestina yang menolak untuk meninggalkan wilayah mereka. Hal ini sudah dapat digolongkan sebagai tindak pidana genosida.

Di samping pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas, Israel sekaligus telah pula melakukan pelanggaran hukum internasional secara umum, yakni :

  • Pelanggaran HAM : Israel secara signifikan telah melanggar HAM warga Palestina dengan memberlakukan sistem Apartheid, dan di wilayah pendudukan memberlakukan sistem politik kekerasan, eksploitasi ekonomi dan praktek-praktek pemberlakuan hukum yang tidak berperikemanusiaan yang ditujukan kepada pemberontak Palestina.
  • Israel melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB : Israel telah melanggar 28 resolusi Dewan Keamanan PBB (yang sebenarnya memiliki sifat mengikat secara hukum / legally binding terhadap negara-negara anggota PBB termasuk Israel!), dan telah pula melanggar hampir 100 resolusi Majelis Umum PBB (yang walaupun tidak bersifat legally-binding akan tetapi menggambarkan kemauan masyarakat internasional). Israel juga melakukan pelanggaran terhadap ‘advisory opinion’ dari Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2004 yang mengutuk pendirian dinding pemisah yang dibangun melalui Tepi Barat.
  • Israel melakukan praktek pembersihan etnis : Organisasi Zionis, sebelum berdirinya negara Israel, dan kemudian Pemerintah Israel, telah mempraktekkan berbagai macam bentuk pembersihan etnis sejak Zionis datang ke bumi Palestina pada awal tahun 1900-an. Alasan awal mereka mengatakan hal tersebut adalah untuk melindungi kaum Yahudi yang saat itu minoritas, adalah palsu belaka karena ternyata alasan jangka panjang mereka adalah untuk menjadikan kaum Yahudi sebagai mayoritas, sehingga mereka dapat melaksanakan suatu pemerintahan demokratis di mana mereka sebagai dominasinya. Pembersihan etnis dianggap sebagai pelanggaran berat hukum internasional. *

Oleh : Arlina Permanasari

Instrumen-instrumen hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Israel ?

Melanjutkan postingan sebelumnya, maka berikut ini disampaikan ketentuan-ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Israel berdasarkan Israel Law Resource Center. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap :

I. Terhadap pemilikan tanah secara paksa (illegal acquisition of land by force), Israel telah melanggar ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  1. Pemilikan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata / militer adalah ilegal;
  2. Pendudukan militer (baik yang sah maupun yang tidak sah) tidak boleh mengakibatkan beralihnya kedaulatan wilayah yang diduduki kepada Penguasa Pendudukan.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB;
  2. Prinsip I Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
  3. Pasal 43 dan 55 Regulasi Den Haag, 1907;
  4. Pasal 47 dan 54 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949.

II. Terhadap larangan atas hak warga Palestina untuk kembali ke rumah mereka setelah perang usai (right to return to home), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Para pihak pendudukan militer, disyaratkan harus membolehkan penduduk sipil untuk kembali ke rumah mereka masing-masing, apapun alasan kepulangan mereka itu.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 45, 46, dan 49 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4d) Protokol Tambahan I tahun 1977.

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa :

  1. Pasal 11 Resolusi Majelis Umum PBB No. 194 (III) tahun 1948;
  2. Pasal 1 Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 237 tahun 1967.

D. Dokumen lainnya, yakni Undang-undang nasional Israel :

  1. Absentee’s Property Law (1950);
  2. Prevention of Infiltration Law (1954).

III. Terhadap pemindahan penduduk secara ilegal (illegal population transfer), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Adalah merupakan tindakan yang ilegal bagi penguasa pendudukan untuk memindahkan penduduk dari negaranya dalam jumlah yang signifikan ke dalam wilayah yang diduduki.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 49 ayat (6) Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4a) Protokol Tambahan I, 1977.

C. Reaksi masyarakat internasiona yang berupa :

  1. Resolusi-resolusi PBB;
  2. Advisory Opinion dari ICJ mengenai pemukiman ilegal warga Israel di tanah Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional.

IV. Terhadap penghancuran rumah ibadah dan turut campur pada mandat menteri agama dari wilayah yang diduduki, Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Tentara dan penguasa pendudukan diharuskan untuk menghormati rumah-rumah ibadah, sekolah dan gedung-gedung kesenian/kebudayaan dan harus membiarkan menteri agama untuk bertugas dan memberikan ceramah keagamaan kepada penduduk sipil, para tawanan perang, dan sebagainya.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 18, 55 dan 56 Regulasi Den Haag, 1907;
  2. Pasal 30, 38, 58, 76, 78, 86, 93 dan 142 Konvensi Jenewa IV, 1949;
  3. Pasal 85 ayat (4d) Protokol Tambahan I, 1977

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB No :

  1. Resolusi No. 46, 17 April 1948
  2. Resolusi No. 271, 15 September 1969
  3. Resolusi No. 452, 20 Juli 1979
  4. Resolusi No. 459, 19 Desember 1979
  5. Resolusi No. 672, 12 Oktober 1990
  6. Resolusi No. 1073, 28 September 1996
  7. Resolusi No. 1322, 17 Oktober 2000.

V. Terhadap pelaksanaan hukuman kolektif (illegal practice of collective punishment), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Tidak seorangpun yang dapat dihukum karena suatu kesalahan yang tidak dia perbuat. Oleh karena itu hukuman kolektif adalah ilegal.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 33 Konvensi Jenewa IV, 1949;
  2. Pasal 75 ayat (2d) Protokol Tambahan I, 1977.

VI. Terhadap praktek rasisme (practice of racism), Isrel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Ajaran dan praktek rasisme dikutuk oleh masyarakat internasional, termasuk penerapan hukumnya sebagai suatu sistem hukum mengenai diskriminasi yang disebut dengan “apartheid”.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 1 ayat (1) Kovensi Internasional tentang Penghapusan semua Bentuk Diskriminasi Rasial, 21 Desember 1965;
  2. Pasal 1 dan 2 Kovenan Internasional tentang penindasan dan penghukuman tindak pidana Apartheid, 18 Juli 1976;
  3. Pasal 2 Deklarasi tentang Konferensi Dunia mengenai Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenophobia dan ketidaktoleranan yang berkaitan, 8 September 2001.

VII. Praktek Apartheid (practice of apartheid), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Apartheid meliputi pelanggaran HAM secara masif yang melanggar hukum internasional. Karena merupakan pelanggaran secara besar-besaran, apartheid dikategorikan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan”.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  • Kovenan Internasional tentang penindasan dan penghukuman tindak pidana Apartheid, 18 Juli 1976.

VIII. Terhadap tindakan mencerai-beraikan kesatuan keluarga-keluarga orang Arab (violation of Arab familiy unity), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Prinsip penghormatan terhadap keluarga

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 26 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 74 Protokol Tambahan I, 1977
  3. Pasal 4 ayat (3b) Protokol Tambahan II, 1977.

IX. Terhadap perubahan ilegal hukum setempat / hukum lokal (illegal modification of local law), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Penguasa pendudukan diharuskan untuk tidak merubah hukum setempat secara signifikan kecuali untuk keamanannya sendiri atau dalam rangka memberikan keuntungan kepada penduduk di wilayah yang diduduki.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  • Pasal 43 Regulasi Den Haag, 1907.

X. Terhadap aneksasi de fakto wilayah Palestina secara ilegal (illegal de facto annexation), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Pendudukan militer tidak boleh mengakibatkan didirikannya kedaulatan dari Penguasa Pendudukan di wilayah yang diduduki serta terhadap penduduk di wilayah yang diduduki tersebut;
  • Pengambilalihan wilayah yang diduduki adalah merupakan pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri dari penduduk asli di wilayah tersebut.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, 1945;
  2. Pasal 1 Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970 mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antar negara sesuai dengan Piagam PBB;
  3. Pasal 43 dan 45 Regulasi Den Haag, 1907;
  4. Pasal 54 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  5. Pasal 4 Protokol Tambahan I, 1977.

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa:

  • Advisory opinion dari ICJ mengenai status hukum dinding pemisah Israel yang dibangun di wilayah Palestina, 2004; terutama alinea 121, 134 dan 137.

XI. Terhadap pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Penguasa pendudukan harus menghormati kebutuhan rakyat setempat untuk menentukan nasib mereka sendiri kecuali hal tersebut secara signifikan dapat menggerogoti keselamatan penguasa pendudukan.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB, 1945.
  2. Prinsip 1 dan 5 Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
  3. Pasal 1 ayat (1) Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik, 16 Desember 1966;
  4. Pasal 1 Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966;
  5. Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 8 Juni 1977.

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa:

  • Ayat ke 88 Advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari pebangunan dinding pemisah di wilayah pendudukan Palestina, 9 Juli 2004.

XII. Terhadap tindak pidana genosida (genocide), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Setelah Perang Dunia II, masyarakat internasional menyetujui bahwa genosida adalah suatu kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap semangat Piagam PBB dan pelanggaran terhadap pembangunan masyarakat yang beradab. Genosida merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat HAM. Oleh karena itu, pada tahun 1948 dibentuk Konvensi Internasional untuk Pencegahan dan Penghukuman kejahatan Genosida.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 2 dan 3 Kovenan Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan Genosida, 9 Desember 1948;
  2. Pasal 147 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  3. Pasal 85 Protokol Tambahan I, 1977.

XIII. Terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM (human rights violations), Isrel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Penguasa pendudukan harus menghormati HAM dari penduduk setempat kecuali hal tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi keselamatannya.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  • Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 55 Piagam PBB, 10 Desember 1945;
  • Pasal 1 dan 2 Deklarasi Universal HAM;
  • Pasal 1 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, 16 Desember 1966;
  • Pasal 1 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966;
  • Pasal I dan II Kovenan Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman tindak pidana Apartheid, 18 Juli 1976;
  • Prinsip 5 Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
  • Pasal 72 - 79 Protokol Tambahan I, 1977.

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa:

  • Resousi PBB serta Advisory opinion ICJ mengenai dinding pemisah yang menegaskan bahwa hukum HAM internasional berlaku pada saat perang dan berlaku pula pada kasus pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina (ayat 105, 106, 110, 112 dan 113).

XIV. Terhadap pelanggaran-pelanggaran resolusi-resolusi PBB, Israel melanggar ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Anggota PBB telah menandatangani kontrak dengan PBB bahwa mereka akan mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB (lihat Pasal 25 Piagam PBB). Israel telah melanggar sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB dan telah mengabaikan banyak resolusi dari Majelis Umum PBB, serta advisory opinion ICJ tahun 2004 yang menyatakan bahwa pendirian dinding pemisah Israel bertentangan dengan hukum internasional, dan oleh karena itu harus segera dibongkar, serta memerintahkan agar penduduk Palestina yang menderita akibat pembangunan dinding tersebut harus diberikan ganti rugi.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  • Pasal 25 Piagam PBB, 26 Juni 1945

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa:

  • Serangkaian resolusi-resolusi PBB;
  • Ayat 137, 149-159 dari advisory opinion ICJ tahun 2004 yang menyatakan bahwa pembangunan dinding pemisah adalah ilegal dan harus segera dihentikan dengan segera, dan semua orang yang menderita kerugian akibat pendirian dinding pemisah terebut harus diberikan ganti rugi.

XV. Terhadap tindak pidana pembersihan etnis (practice of ethinic cleansing), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

  1. Pasal 49 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4a) Protokol Tambahan I, 1977.


Sumber:
http://arlina100.wordpress.com/2009/01/05/rapor-merah-dan-daftar-hitam-dosa-dosa-israel/
http://arlina100.wordpress.com/2009/01/06/rapor-merah-dan-daftar-hitam-dosa-dosa-israel-2/

Komentar

Postingan Populer