Israel Lakukan Kejahatan Perang
Amnesti Internasional: Israel Lakukan Kejahatan Perang
Jerusalem, Senin
Amnesti Internasional, Senin (4/11), di Jerusalem, menuduh Israel melakukan kejahatan perang selama invasinya ke kota Nablus dan Jenin di Tepi Barat", antara April dan Juni.
Suatu laporan Amnesti, yang berjudul "Terlindung dari Penelitian yang Cermat: sejumlah pelanggaran IDF (tentara Israel) di Jenin dan Nablus", menuntut agar Israel dan masyarakat internasional menyelidiki mereka yang bertanggungjawab, tanpa memandang apakah posisi mereka itu tinggi atau tidak dalam kekuasaan.
Amnesti Internasional menuduh bahwa antara April dan Juni lalu, tentara Israel menewaskan banyak penduduk sipil, menyiksa para tahanan, memanfaatkan warga sipil sebagai perisai manusia, menghancurkan rumah serta menghalangi bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.
"Amnesti Internasional yakin bahwa sejumlah aksi oleh tentara Israel yang digambarkan dalam laporan ini sama dengan suatu tindakan pelanggaran yang penting dari Konvensi Ke empat Jenewa dan juga merupakan suatu kejahatan perang," demikian pernyataan Amnesti.
Bertanggung jawab
Javier Zuniga, direktur strategi regional pada Amnesti Internasional, mengatakan, Israel seharusnya memikul tanggungjawab atas semua aksinya itu dan bekerjasama dengan suatu penyelidikan atas tindakan tentara selama serangan musim semi lalu, yang dilancarkan setelah terjadi gelombang pemboman bunuh diri Palestina di Israel.
"Kesalahan dimulai dari serdadu yang menembak seseorang tak bersalah hingga mereka yang berada di jajaran komando yang memerintahkan atau menutupi atau melindungi dan bagi wewenang tertinggi negara karena mereka bertanggungjawab secara politik yang maksudnya bisa saja perdana menteri," ujar Zuniga.
Laporan Amnesti itu dikeluarkan hanya dua hari setelah Perdana Menteri Israel Ariel Sharon menunjuk mantan kepala staf Angkatan Darat-nya, Shaul Mofaz, yang memimpin pendudukan militer selama enam-pekan di Tepi Barat, sebagai Menteri Pertahanan Israel yang baru.(Ant/Afp/nik)
sumber:
http://www2.kompas.com/utama/news/0211/04/031243.htm
Komentar
Posting Komentar